JILBAB dan KERUDUNG itu Beda
Tahukah bahwa kerudung dan jilbab itu berbeda? Selama ini kita menganggap seorang perempuan yang mengenakan kain di atas kepalanya sudah berjilbab, walaupun pakai celana dan kaos yang ketat. Faktanya, tak sesimpel itu mengartikan 'jilbab'. Muslimah berkerudung, belumlah dikatakan berjilbab, jika ternyata syarat-syarat jilbab tak terpenuhi.
KERUDUNG, berbeda maknanya dengan JILBAB. Jika ada yang mengatakan, 'itu hanya istilah saja', maka patut kita ingat bahwa banyak istilah dalam Islam yang tak bisa di anggap remeh begitu saja. Contoh sederhana, Qolbun dan Kalbun. Keduanya awam kita artikan sebagai HATI Nurani. padahal, Qolbun artinya, hati nurani, Kalbun artinya Anjing. karena itu, orang-orang yang mengerti bahasa Arab, sering enggan menggunakan kalbu.
Diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang Yahudi yang memberi salam kepada Nabi dengan ucapan "Assaamu'alaika ya Muhammad" (Semoga kematian dilimpahkan kepadamu).
Dan kata assaamu ini artinya kematian. Kata ini adalah plesetan dari "Assalaamu 'alaikum". Maka nabi berkata, "Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu 'alaikum, maka jawablah dengan wa 'alaikum (Dan semoga atas kalian pula)." [HR. Bukhari]
Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a'la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu'jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.
Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min,'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' (QS Al-Ahzab : 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab.
Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa'), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami'a badan al-mar`ah).
Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni "jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan".
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Jilbab WAJIB diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) "mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fil Islam, hal. 45-46).
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).
Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…" (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumu, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar.
Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul 'Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a'lam.
0 komentar:
Post a Comment